WANGGUDU – Tiga lembaga konsorsium melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait dugaan penggunaan material golongan C tak berizin pada pembangunan sejumlah proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam surat tersebut, ketiga lembaga konsorsium dari hasil penelusuran pengumpulan informasi di lapangan terdapat dugaan kuat jika sejumlah proyek APBD Dibangun menggunakan material golongan C tak berizin alias ilegal, khususnya pasir dan batuan.

Ketiga lembaga yang mempertanyakan asal muasal material golongan C itu adalah Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forkam HL Sultra), DPC LIRA Konawe Utara danJaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKP ).
Sejumlah proyek APBD yang disoal diantaranya, proyek pembangunan pagar, gedung kantor, draenase, CBD Konasara dan stadion mini Konasara di Kecamatan Molawe.
“Beberapa hari ini kan sorotan publik Konawe Utara begitu tajam soal penggunaan material golongan C yang diduga kuat tidak memiliki izin. Makanya kami melayangkan surat kepada Dinas PUPR untuk mendapatkan jawaban langsung dari instansi terkait,” ujar Ketua Harian Forkam HL Sultra, Iqbal, Sabtu (12/9/2026).
Kata Iqbal, penggunaan material yang belum terverifikasi kualitasnya berdampak pada buruknya pembangunan, contohnya bangunan CBD Konasara yang dibangun baru sekitar dua tahun namun sudah mengalami kerusakan.
Hal tersebut sangat disayangkan, mengingat CBD Konasara merupakan ikon Ibukota Kabupaten Konawe Utara dibangun dengan angka yang sangat pantastis.
“Tahun 2026 ini, proyek pembangunan APBD yang diberada di Pagu DPA Dinas PUPR itu sekitar Rp208 Miliar. Kan kasian uang rakyat, jika awalnya saja dimulai dari sesuatu yang tidak baik pasti kualitasnya berpengaruh,” katanya.
“Makanya kita Surati Dinas PUPR, kita mau dengar langsung penjelasan instansi terkait. Apakah semua material golongan C yang digunakan itu sudah berizin dan benar-benar telah diverifikasi oleh lembaga resmi,” sambung Iqbal.
Iqbal dengan lantang mengingatkan Dinas PUPR Kabupaten Konawe Utara untuk tidak main-main dengan uang rakyat. Pasalnya, sejauh ini di Bumi Oheo izin pengelolaan dan pengangkutan golonga C belum ada yang dikeluarkan.
“Kita mewanti-wanti memang, jangan sampai instansi terkait mengamili hal yang keliru. Maka dari itu kita minta audiensi dengan Dinas PUPR. Mari perlihatkan datanya jika memang ada,” imbuhnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berupa mengkonfirmasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Konawe Utara.
Redaksi























