WANGGUDU — Koalisi Masyarakat Peduli Hukum dan Lingkungan (Forkam HL) Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama puluhan perwakilan pengusaha lokal Kabupaten Konawe Utara mendorong DPRD dan Pemerintah Daerah segera memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Pengusaha dan Tenaga Kerja Lokal pada Kegiatan Usaha Pertambangan ke dalam agenda pembahasan prioritas.
Dorongan tersebut disampaikan sebagai upaya memperkuat keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha lokal dalam aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Konawe Utara.

Ketua Forkam HL Sultra, Iqbal mengatakan, keberadaan kegiatan pertambangan semestinya tidak hanya memberikan manfaat dari sisi penerimaan daerah, tetapi juga membuka ruang yang lebih besar bagi masyarakat setempat untuk terlibat dalam rantai ekonomi pertambangan.
Kekayaan Alam Melimpah, Peluang Lokal Perlu Diperkuat
Konawe Utara memiliki potensi sumber daya mineral yang tersebar di sejumlah wilayah. Aktivitas pertambangan tersebut menciptakan kebutuhan terhadap berbagai jasa penunjang, mulai dari transportasi, penyediaan barang dan kebutuhan operasional, pemeliharaan peralatan, hingga tenaga kerja.
Namun, Iqbal menilai, peluang tersebut belum sepenuhnya dapat diakses secara optimal oleh pengusaha dan tenaga kerja lokal.
“Pengusaha lokal tidak dimusuhi, justru sebaliknya—mereka harus diberi ruang dan kesempatan yang proporsional. Kekayaan yang diambil dari bumi Konawe Utara semestinya juga membuka manfaat ekonomi bagi masyarakat Konawe Utara,” ujar Iqbal, Selasa (6/10/2026).
Untuk itu, Forkam HL Sultra melihat, keberadaan regulasi daerah diperlukan agar keterlibatan pengusaha dan tenaga kerja lokal memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, serta dapat diawasi.
Dorong Aturan Pelibatan Pengusaha dan Tenaga Kerja Lokal
Raperda yang didorong tersebut antara lain memuat sejumlah ketentuan, yakni:
Paling sedikit 40 persen pengadaan barang dan jasa penunjang pertambangan diarahkan kepada pengusaha lokal dan ditingkatkan secara bertahap;
Paling sedikit 80 persen tenaga kerja pada tingkat keterampilan dasar dan menengah diprioritaskan bagi warga Konawe Utara;
Kewajiban perusahaan melakukan pembinaan, pendidikan, dan pelatihan agar tenaga kerja lokal memiliki kesempatan menduduki posisi yang lebih strategis;
Penerapan sanksi secara tegas dan berjenjang bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan; serta
Mekanisme pengawasan yang membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat
Menurut para pengusaha lokal, aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup investasi dari luar daerah, melainkan membangun pola kemitraan yang memberikan ruang yang jelas bagi pelaku usaha dan tenaga kerja Konawe Utara.
“Kami tidak menutup pintu investasi. Kami hanya meminta keadilan. Warga Konawe Utara berhak mendapatkan kesempatan bermitra dan mengambil peran dalam kegiatan ekonomi di daerahnya sendiri,” tegas Iqbal sekaligus perwakilan pengusaha lokal.
DPRD dan Bupati Diminta Segera Menindaklanjuti
Para pengusaha lokal bersama Forkam HL Sultra Sultra meminta DPRD Konawe Utara menerima dan membahas Raperda tersebut sebagai bagian dari aspirasi masyarakat.
Mereka juga meminta Bupati Konawe Utara memberikan dukungan terhadap penyusunan regulasi tersebut serta menugaskan perangkat daerah terkait untuk melakukan sinkronisasi substansi dan memastikan rancangan aturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Iqbal menyebut, Raperda tersebut telah dilengkapi dengan Naskah Akademik yang memuat kajian mengenai kelayakan, dasar hukum, serta perbandingan dengan kebijakan di sejumlah daerah lainnya.
Dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.
Bagi Iqbal dan para pengusaha lokal, kehadiran regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kemitraan antara perusahaan, pemerintah daerah, pengusaha lokal, dan masyarakat, sehingga aktivitas investasi dan pertambangan memiliki keterkaitan yang lebih kuat dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat Konawe Utara.(Red)























