Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Daerah

Forkam HL Sultra Dorong Raperda Pemberdayaan Pengusaha Lokal Konawe Utara di Sektor Tambang

badge-check

Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

WANGGUDU — Koalisi Masyarakat Peduli Hukum dan Lingkungan (Forkam HL) Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama puluhan perwakilan pengusaha lokal Kabupaten Konawe Utara mendorong DPRD dan Pemerintah Daerah segera memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Pengusaha dan Tenaga Kerja Lokal pada Kegiatan Usaha Pertambangan ke dalam agenda pembahasan prioritas.

Dorongan tersebut disampaikan sebagai upaya memperkuat keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha lokal dalam aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Konawe Utara.

Ketua Forkam HL Sultra, Iqbal mengatakan, keberadaan kegiatan pertambangan semestinya tidak hanya memberikan manfaat dari sisi penerimaan daerah, tetapi juga membuka ruang yang lebih besar bagi masyarakat setempat untuk terlibat dalam rantai ekonomi pertambangan.

Kekayaan Alam Melimpah, Peluang Lokal Perlu Diperkuat

Konawe Utara memiliki potensi sumber daya mineral yang tersebar di sejumlah wilayah. Aktivitas pertambangan tersebut menciptakan kebutuhan terhadap berbagai jasa penunjang, mulai dari transportasi, penyediaan barang dan kebutuhan operasional, pemeliharaan peralatan, hingga tenaga kerja.

Namun, Iqbal menilai, peluang tersebut belum sepenuhnya dapat diakses secara optimal oleh pengusaha dan tenaga kerja lokal.

“Pengusaha lokal tidak dimusuhi, justru sebaliknya—mereka harus diberi ruang dan kesempatan yang proporsional. Kekayaan yang diambil dari bumi Konawe Utara semestinya juga membuka manfaat ekonomi bagi masyarakat Konawe Utara,” ujar Iqbal, Selasa (6/10/2026).

Untuk itu, Forkam HL Sultra melihat, keberadaan regulasi daerah diperlukan agar keterlibatan pengusaha dan tenaga kerja lokal memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, serta dapat diawasi.

Dorong Aturan Pelibatan Pengusaha dan Tenaga Kerja Lokal

Raperda yang didorong tersebut antara lain memuat sejumlah ketentuan, yakni:

Paling sedikit 40 persen pengadaan barang dan jasa penunjang pertambangan diarahkan kepada pengusaha lokal dan ditingkatkan secara bertahap;

Paling sedikit 80 persen tenaga kerja pada tingkat keterampilan dasar dan menengah diprioritaskan bagi warga Konawe Utara;

Kewajiban perusahaan melakukan pembinaan, pendidikan, dan pelatihan agar tenaga kerja lokal memiliki kesempatan menduduki posisi yang lebih strategis;

Penerapan sanksi secara tegas dan berjenjang bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan; serta

Mekanisme pengawasan yang membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat

Menurut para pengusaha lokal, aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup investasi dari luar daerah, melainkan membangun pola kemitraan yang memberikan ruang yang jelas bagi pelaku usaha dan tenaga kerja Konawe Utara.

“Kami tidak menutup pintu investasi. Kami hanya meminta keadilan. Warga Konawe Utara berhak mendapatkan kesempatan bermitra dan mengambil peran dalam kegiatan ekonomi di daerahnya sendiri,” tegas Iqbal sekaligus perwakilan pengusaha lokal.

DPRD dan Bupati Diminta Segera Menindaklanjuti

Para pengusaha lokal bersama Forkam HL Sultra Sultra meminta DPRD Konawe Utara menerima dan membahas Raperda tersebut sebagai bagian dari aspirasi masyarakat.

Mereka juga meminta Bupati Konawe Utara memberikan dukungan terhadap penyusunan regulasi tersebut serta menugaskan perangkat daerah terkait untuk melakukan sinkronisasi substansi dan memastikan rancangan aturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Iqbal menyebut, Raperda tersebut telah dilengkapi dengan Naskah Akademik yang memuat kajian mengenai kelayakan, dasar hukum, serta perbandingan dengan kebijakan di sejumlah daerah lainnya.

Dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.

Bagi Iqbal dan para pengusaha lokal, kehadiran regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat kemitraan antara perusahaan, pemerintah daerah, pengusaha lokal, dan masyarakat, sehingga aktivitas investasi dan pertambangan memiliki keterkaitan yang lebih kuat dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat Konawe Utara.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Forkam HL Sultra Serahkan Laporan Dugaan Pengaturan Tender 12 Proyek di Konut ke KPK

3 Okt 2026 - 19:30 WIB

Forkam HL Sultra Serahkan Laporan Dugaan Pengaturan Tender 12 Proyek di Konut ke KPK

Dugaan Pengaturan Penawaran 12 Paket Proyek di Konut Hingga Indikasi Keterlibatan Oknum LPSE Mencuat

2 Okt 2026 - 11:36 WIB

Dugaan Pengaturan Penawaran 12 Paket Proyek di Konut Hingga Indikasi Keterlibatan Oknum LPSE Mencuat

Wakil Bupati Konut Soroti Dua Desa Belum Terjangkau PLN

1 Okt 2026 - 17:56 WIB

Wakil Bupati Konut Soroti Dua Desa Belum Terjangkau PLN

Forkam HL Sultra Desak Kontraktor Proyek APBD Utamakan Tenaga Kerja Lokal

30 Sep 2026 - 13:11 WIB

Forkam HL Sultra Desak Kontraktor Proyek APBD Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Median Jalan Lamondowo Dipenuhi Batu, Warga Soroti Kelayakan untuk Penghijauan

24 Sep 2026 - 19:37 WIB

Median Jalan Lamondowo Dipenuhi Batu, Warga Soroti Kelayakan untuk Penghijauan
Trending di Daerah