Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Daerah

Dugaan Pengaturan Penawaran 12 Paket Proyek di Konut Hingga Indikasi Keterlibatan Oknum LPSE Mencuat

badge-check

Ketua Harian Forkam HL Sultra, Iqbal Perbesar

Ketua Harian Forkam HL Sultra, Iqbal

WANGGUDU – Pelaksanaan 12 paket proyek pembangunan yang bersumber dari dana pinjaman daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun anggaran 2026 menjadi sorotan.

Sejumlah dugaan terkait proses penawaran, keterlibatan oknum yang berkaitan dengan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), hingga pihak yang disebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Polri perlu ditelusuri oleh pihak berwenang.

Hal tersebut dibeberkan oleh Ketua Harian Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forkam HL Sultra), Iqbal. Katanya, dari informasi yang dihimpun, proses penawaran sejumlah paket proyek diduga tidak sepenuhnya dilakukan secara mandiri oleh masing-masing perusahaan peserta.

Kata Iqbal, dokumen penawaran disebut-sebut disiapkan atau dikoordinasikan dari satu tempat, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai independensi peserta dan transparansi proses pengadaan.

Kecurigaan itu juga dikaitkan dengan pola penawaran yang disebut hanya turun sekitar 1 persen dari pagu anggaran. Selain itu, jumlah peserta pada sejumlah paket dilaporkan minim, bahkan terdapat paket yang disebut hanya diikuti satu perusahaan.

Meski demikian, lanjut Iqbal, pola penawaran yang berdekatan dengan pagu anggaran maupun jumlah peserta yang sedikit tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pengaturan tender.

“Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, rekam jejak elektronik, serta hubungan antara peserta dan pihak-pihak yang terlibat,” kata Iqbal melalui siaran pers yang diterima media ini, Kamis (1/10/2026).

“Kalau penawarannya sendiri yang buat, maka siapa yang diawasi? Ini bukan lagi lelang, melainkan pembagian proyek secara tertutup,” lanjutnya Iqbal.

Dugaan lain yang turut menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan sekaligus memperoleh manfaat dari pekerjaan yang dilelang.

“Informasi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat konflik kepentingan, keterlibatan langsung, atau bentuk pelanggaran lainnya,” ujarnya.

Selain itu, masih kata Iqbal, muncul dugaan sejumlah pekerjaan di lapangan dilaksanakan oleh pihak yang berstatus ASN maupun anggota Polri, sementara perusahaan yang tercantum dalam kontrak diduga hanya dipinjam namanya.

“Dugaan tersebut memerlukan verifikasi terhadap identitas pelaksana pekerjaan, hubungan hukum dengan perusahaan pemenang, sumber pembiayaan, serta status dan peran masing-masing pihak. Ketentuan mengenai keterlibatan ASN dan anggota Polri dalam kegiatan usaha juga perlu diperiksa berdasarkan peraturan yang berlaku dan kondisi konkret setiap kasus,” ucap Iqbal.

“Pihak yang mengelola lelang wajib netral. Jika dia yang membuat penawaran sekaligus yang mendapat proyek, maka tidak ada lagi yang menjaga keadilan. Ini harus dibongkar dari akarnya,” sambung Iqbal.

Iqbal mendesak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan Polda Sulawesi Tenggara menelusuri proses pengadaan 12 paket proyek tersebut.

Pemeriksaan diharapkan mencakup pihak yang menyusun dokumen penawaran, pola komunikasi antarpeserta, proses penetapan pemenang, identitas pelaksana pekerjaan di lapangan, serta kemungkinan adanya konflik kepentingan atau penggunaan perusahaan sebagai pihak formal semata.

“Semua dugaan tersebut dapat dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang, seluruh pihak yang disebut dalam informasi ini tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.

Iqbal berharap, transparansi proses pengadaan dan keterbukaan hasil pemeriksaan menjadi penting untuk memastikan penggunaan dana pinjaman daerah berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Konawe Utara.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berupata mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. Kepala LPSE Pemkab Konawe Utara yang coba dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak aktif dan pesan contreng satu.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Forkam HL Sultra Dorong Raperda Pemberdayaan Pengusaha Lokal Konawe Utara di Sektor Tambang

6 Okt 2026 - 13:48 WIB

Forkam HL Sultra Dorong Raperda Pemberdayaan Pengusaha Lokal Konawe Utara di Sektor Tambang

Forkam HL Sultra Serahkan Laporan Dugaan Pengaturan Tender 12 Proyek di Konut ke KPK

3 Okt 2026 - 19:30 WIB

Forkam HL Sultra Serahkan Laporan Dugaan Pengaturan Tender 12 Proyek di Konut ke KPK

Wakil Bupati Konut Soroti Dua Desa Belum Terjangkau PLN

1 Okt 2026 - 17:56 WIB

Wakil Bupati Konut Soroti Dua Desa Belum Terjangkau PLN

Forkam HL Sultra Desak Kontraktor Proyek APBD Utamakan Tenaga Kerja Lokal

30 Sep 2026 - 13:11 WIB

Forkam HL Sultra Desak Kontraktor Proyek APBD Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Median Jalan Lamondowo Dipenuhi Batu, Warga Soroti Kelayakan untuk Penghijauan

24 Sep 2026 - 19:37 WIB

Median Jalan Lamondowo Dipenuhi Batu, Warga Soroti Kelayakan untuk Penghijauan
Trending di Daerah