WANGGUDU – Penggunaan material golongan C yang tak berizin atau ilegal pada sejumlah proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan APBD Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), terus menjadi sorotan hangat.
Usai Ketua Harian Forkam HL Sultra, Iqbal menyoroti hal tersebut, kini kritkan atas penggunaan material tak berizin itu datang dari Ketua DPC LIRA Konut, Burnawan.

Pria dengan sapaan akrab Burna itu bahkan, mengancam bakal melaporkan seluruh proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan uang rakyat.
“Kami telah menerima laporan dan data awal terkait aktivitas pengambilan material untuk sejumlah proyek pembangunan yang belum dilengkapi perizinan Galian C sesuai peraturan yang berlaku,” katanya, Minggu (6/9/2026).
Baginya, LIRA sangat serius menindaklanjuti hal tersebut. Pasalnya, penggunaan barang tak berizin di tubuh APBD Konawe Utara dianggap sangat mencederai mekanisme.
“Kami akan menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Kita tidak anti pembangunan, tapi semua harus sesuai aturan. Jika memang tidak ada izinnya, maka itu pelanggaran dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.
Menurutnya, penggunaan material Galian C tanpa izin berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dirinya bahkan menyayangkan sikap Dinas Lingkungan Hidup Konawe Utara, yang memiliki tanggungjawab menjaga tidak terjadinya kerusakan lingkungan malah terkesan tutup mata.
“Bupati dan seluruh OPD terkait wajib tegas. Penegakan aturan harus sama, tidak tebang pilih. Ini demi Konawe Utara yang lebih baik dan taat hukum,” tegasnya.
Redaksi























