Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Daerah

Forkam HL Sultra Serahkan Laporan Dugaan Pengaturan Tender 12 Proyek di Konut ke KPK

badge-check

Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

WANGGUDU  — Dugaan pengaturan penawaran 12 paket Proyek di Kabupaten Konawe Utara, rupanya menjadi atensi khusus dari Forum Keadilan dan Pengawasan Masyarakat Hukum dan Lingkungan (Forkam HL) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keseriusan Forkam HL Sultra itu ditujukan dengan merampungkan dokumen laporan yang bakal diajukan di meja Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Ketua Forkam HL Sultra, Iqbal mengatakan selain KPK RI, dirinya bakal menyerahkan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk ditelaah serta ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Iqbal mengklaim, dokumen yang disiapkan memuat rincian paket pekerjaan, data peserta tender, nilai penawaran, indikasi ketidakwajaran dalam proses pengadaan, serta sejumlah dugaan keterlibatan pihak tertentu.

“Harapan kami, kebenaran setiap dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat berwenang,” kata Iqbal, Sabtu (3/10/2026).

Sejumlah Paket Proyek Disorot

Lanjut Iqbal, berdasarkan data yang dihimpun Forkam HL Sultra, salah satu paket yang menjadi sorotan adalah pembangunan Gedung Kantor BPKSDM dengan pagu anggaran Rp7,84 miliar.

Paket tersebut, kata Iqbal, tercatat diikuti empat peserta, dengan inisial CV M sebagai pemenang berdasarkan data yang disampaikan organisasi tersebut. Nilai penawarannya tercatat sebesar Rp7.745.115.500.

Paket lainnya adalah pekerjaan talud, penimbunan, parkiran, dan pos jaga kediaman bupati dengan pagu Rp3,82 miliar. Data yang disampaikan mencatat satu peserta, yakni inisial CV P, dengan nilai penawaran Rp3.799.500.000.

“Yang kami soroti juga adalah paket pembangunan pagar Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan pagu Rp2,85 miliar. Data mengenai nama lengkap pemenang dan nilai penawaran paket ini masih perlu dilengkapi,” ujarnya.

Untuk sembilan paket lainnya, tutur Iqbal, organisasi tersebut menyebut adanya pola jumlah peserta yang terbatas, penggunaan perusahaan yang dinilai berulang, serta nilai penawaran yang relatif dekat dengan pagu anggaran

Data lengkap masing-masing paket, termasuk identitas seluruh peserta, nilai kontrak, dan dokumen hasil tender, perlu dicocokkan dengan data resmi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dugaan Pola Pengaturan Tender

Masih kata Iqbal, Forkam HL Sultra, mengidentifikasi sejumlah hal yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Pertama, adanya paket proyek bernilai miliaran rupiah yang hanya diikuti satu peserta. Kondisi tersebut perlu ditelaah untuk mengetahui apakah disebabkan oleh persyaratan tender, tingkat persaingan pasar, atau faktor lain yang memengaruhi partisipasi penyedia.

Kedua, nilai penawaran yang relatif dekat dengan pagu anggaran. Menurut organisasi tersebut, pola ini perlu diperiksa untuk memastikan apakah proses pengadaan telah berlangsung secara kompetitif dan menghasilkan harga yang wajar.

Ketiga, adanya dugaan keterlibatan oknum di lingkungan layanan pengadaan barang dan jasa Kabupaten Konawe Utara.

Pihak tersebut diduga berperan dalam penyusunan persyaratan tender yang menguntungkan penyedia tertentu. Dugaan ini memerlukan verifikasi melalui dokumen pengadaan, keterangan saksi, dan pemeriksaan pihak terkait.

“Ada dugaan praktik pinjam nama perusahaan. Kami menyatakan terdapat indikasi bahwa perusahaan yang tercatat sebagai pemenang tidak sepenuhnya melaksanakan pekerjaan secara langsung, melainkan melibatkan pihak lain. Dugaan afiliasi dengan oknum aparatur sipil negara (ASN) maupun anggota Polri juga perlu dibuktikan melalui penelusuran hubungan kepemilikan, pengendalian perusahaan, dan pelaksanaan kontrak,” beber Iqbal.

Iqbal menambahkan, dugaan penggunaan material galian golongan C tanpa perizinan yang sesuai. Aspek ini perlu diperiksa melalui dokumen perizinan pertambangan, asal material, bukti pengangkutan, serta kewajiban pajak atau penerimaan daerah yang relevan.

“Kami meminta agar pengawasan oleh perangkat daerah terkait, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), turut diperiksa sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing,” katanya.

Minta Aparat Penegak Hukum Menindaklanjuti

Iqbal menjelaskan, jika seluruh dokumen beserta bukti pendukungnya telah siap diserahkan kepada lembaga penegak hukum agar dugaan penyimpangan dapat diperiksa secara objektif.

“Dana pinjaman ini adalah utang rakyat yang harus dikembalikan oleh seluruh masyarakat Konawe Utara. Jika terjadi pengaturan dan pungutan, dampaknya dapat ditanggung generasi mendatang. Kami tidak akan diam,” tutup Iqbal.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. Kepala LPSE Pemkab Konawe Utara yang coba dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak aktif dan pesan contreng satu.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Forkam HL Sultra Dorong Raperda Pemberdayaan Pengusaha Lokal Konawe Utara di Sektor Tambang

6 Okt 2026 - 13:48 WIB

Forkam HL Sultra Dorong Raperda Pemberdayaan Pengusaha Lokal Konawe Utara di Sektor Tambang

Dugaan Pengaturan Penawaran 12 Paket Proyek di Konut Hingga Indikasi Keterlibatan Oknum LPSE Mencuat

2 Okt 2026 - 11:36 WIB

Dugaan Pengaturan Penawaran 12 Paket Proyek di Konut Hingga Indikasi Keterlibatan Oknum LPSE Mencuat

Wakil Bupati Konut Soroti Dua Desa Belum Terjangkau PLN

1 Okt 2026 - 17:56 WIB

Wakil Bupati Konut Soroti Dua Desa Belum Terjangkau PLN

Forkam HL Sultra Desak Kontraktor Proyek APBD Utamakan Tenaga Kerja Lokal

30 Sep 2026 - 13:11 WIB

Forkam HL Sultra Desak Kontraktor Proyek APBD Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Median Jalan Lamondowo Dipenuhi Batu, Warga Soroti Kelayakan untuk Penghijauan

24 Sep 2026 - 19:37 WIB

Median Jalan Lamondowo Dipenuhi Batu, Warga Soroti Kelayakan untuk Penghijauan
Trending di Daerah