Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Daerah

Ngerih! Stadion Mini Molawe Diduga Kuat Dibangun Diatas Material Galian C Tak Berizin

badge-check

Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

WANGGUDU – Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forkam HL Sultra), mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi pada proyek pembangunan Stadion Mini Konasara di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

Ketua Harian Forkam HL Sultra, Iqbal menuturkan, proyek Stadion Mini Konasara dikerjakan oleh CV. Yama Surya dengan nilai kontrak sekitar Rp9,618 Miliar bersumber dari APBD Konawe Utara.

Kata Iqbal, berdasarkan pantauan lapangan serta keterangan warga setempat, ditemukan indikasi kuat bahwa pelaksana proyek CV. Yama Surya diduga menggunakan material galian golongan C yang tidak memiliki izin pengambilan dan pengangkutan.

Dari penuturan warga, lanjut Iqbal, meterial galian  C yang digunakan adalah pasir yang diambil dari laut pesisir Desa Mowundo Kecamatan Molawe Diduga kuat tanpa dokumen perizinan pengambilan galian maupun izin pemanfaatan ruang pesisir yang sah.

Selain persoalan tanpa izin, material yang dipakai juga diduga berkualitas di bawah standar, yang dikhawatirkan mengurangi kekokohan struktur bangunan dan berisiko bagi keselamatan penggunanya kelak.

“Kami menerima laporan dan memantau langsung bahwa pasir laut yang diambil dari pantai Desa Mowundo itu langsung diangkut dan dipakai untuk pekerjaan struktur Stadion Mini Konasara oleh CV. Yama Surya, pasir itu diambil diduga kuat tanpa ada izin galian C maupun izin pengambilan di wilayah pesisir. Kualitasnya pun dinilai warga dan tim kami tidak memenuhi standar teknis yang seharusnya,” katanya, Selasa (8/9/2026).

Dasar Hukum dan Sanksi

Iqbal menjelaskan, jika pembangunan Stadion Mini Konasara diduga melanggar beberapa ketentuan undang-undang.

1. UU No. 3 Tahun 2020 — Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (Pertambangan Mineral & Batubara)

– Pasal 158 — Penambangan tanpa izin: penjara s.d. 5 tahun & denda s.d. Rp100 miliar

– Pasal 161 — Menerima/memakai hasil tambang tanpa izin: sama ancamannya — penjara s.d. 5 tahun & denda s.d. Rp100 miliar (Kontraktor ikut bertanggung jawab)

2. UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 — Pengelolaan Wilayah Pesisir & Pulau Kecil

– Pasal 35 huruf i & k — Dilarang penambangan pasir di pesisir tanpa izin

– Pasal 73 ayat (1) — Pelanggaran dengan sengaja: penjara 2–10 tahun & denda Rp2–10 miliar

3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 — Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

– Pasal 2 & 3 — Material tidak sesuai spesifikasi yang merugikan keuangan daerah: penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup

Kemana Penegak Hukum di Negeri Ini

Rentetan dugaan pelanggaran hukum, masih kata Iqbal, mempertanyakan apara penegak hukum di Negeri ini khusunya Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara dan Kejari Konawe.

“Polres Konawe Utara segera membuka penyelidikan resmi terhadap CV. Yama Surya selaku pelaksana proyek, untuk menguji kebenaran dugaan pengambilan pasir laut di Desa Mowundo tanpa izin serta penggunaan material tidak standar pada Stadion Mini Konasara,” ujarnya.

“Menelusuri dan memeriksa pihak-pihak bertanggung jawab, mulai dari pengambil pasir, pengangkut, pimpinan CV. Yama Surya, hingga pengawas lapangan, karena berdasarkan Pasal 161 UU Minerba, pihak yang menerima dan memakai material tanpa izin juga ikut bertanggung jawab pidana,” sambungnya.

Iqbal juga mendesak instansi terkait segera melakukan pemeriksaan administrasi izin pengambilan serta uji kualitas material yang sudah terpasang di lokasi proyek.

“Kami tidak menuduh, tetapi keterangan warga dan temuan di lapangan sangat nyata. Uang rakyat tidak boleh dipakai untuk proyek yang sekaligus merusak lingkungan pesisir Desa Mowundo, melanggar izin, dan membangun dengan kualitas yang diragukan. Segala sesuatu harus terbukti secara transparan dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Iqbal.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya mengkonfirmasi perwakilan CV Yama Surya maupun instansi terkait.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Forkam HL Sultra Dorong Raperda Pemberdayaan Pengusaha Lokal Konawe Utara di Sektor Tambang

6 Okt 2026 - 13:48 WIB

Forkam HL Sultra Dorong Raperda Pemberdayaan Pengusaha Lokal Konawe Utara di Sektor Tambang

Forkam HL Sultra Serahkan Laporan Dugaan Pengaturan Tender 12 Proyek di Konut ke KPK

3 Okt 2026 - 19:30 WIB

Forkam HL Sultra Serahkan Laporan Dugaan Pengaturan Tender 12 Proyek di Konut ke KPK

Dugaan Pengaturan Penawaran 12 Paket Proyek di Konut Hingga Indikasi Keterlibatan Oknum LPSE Mencuat

2 Okt 2026 - 11:36 WIB

Dugaan Pengaturan Penawaran 12 Paket Proyek di Konut Hingga Indikasi Keterlibatan Oknum LPSE Mencuat

Wakil Bupati Konut Soroti Dua Desa Belum Terjangkau PLN

1 Okt 2026 - 17:56 WIB

Wakil Bupati Konut Soroti Dua Desa Belum Terjangkau PLN

Forkam HL Sultra Desak Kontraktor Proyek APBD Utamakan Tenaga Kerja Lokal

30 Sep 2026 - 13:11 WIB

Forkam HL Sultra Desak Kontraktor Proyek APBD Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Trending di Daerah