WANGGUDU – Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN), Anas Sain mendesak Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk segera turun gunung mengusut tuntas proyek pembangunan APBD di Kabupaten Konawe Utara Tahun 2026 ini.
Anas mengatakan, desakannya terhadap Polda dan Kajati Sultra untuk mengusut dugaan penggunaan material galian C tanpa izin pada pembangunan proyek APBD Konawe Utara bukan tanpa alasan.

Pasalnya, proyek yang dibangun menggunakan uang rakyat tersebut terlihat secara jelas di depan mata dari mana asal materialnya diambil, akan tetapi Kepolisian Resort (Polres) Konut dan Kejari Konawe malah terkesan diabaikan.
“Mereka pasti taulah proyek-proyek yang dibangun materialnya di ambil di mana. Tapi kan sampai saat ini tidak ada penindakan. Soalnya material yang digunakan kami duga kuat itu tidak memiliki izin,” ucap Anas, Minggu (6/9/2026).
Makanya, penindakan hukum diharapkan dapat dilakukan langsung oleh Polda dan Kajati Sultra. Pasalnya, berdasarkan pemantauan lapangan sejumlah proyek diduga memperoleh pasokan pasir, batu, kerikil, dan tanah urug dari lokasi penggalian yang tidak memiliki izin pengambilan.
“Truk pengangkut material kerap keluar masuk lokasi proyek tanpa dilengkapi dokumen asal material dan surat pengantar yang sah. Penggalian dilakukan di tepian sungai, lereng bukit, dan kawasan hutan tanpa izin lingkungan maupun izin bahan galian. Yang kita herankan, kok Polres Konut nda ada penindakan,” kata Anas.
“Makanya kami desak Polda dan Kajati Sultra turun tangan, pesimis akan ada penindakan jika berharap dari Polres Konawe Utara dan Kejari Konawe,” lanjutnya.
Anas melihat, menggunakan material dari sumber tanpa izin ikut bertanggung awab secara hukum, bukan hanya pemasok. Hal ini diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan turunannya.
“Pemerintah daerah juga kehilangan pendapatan retribusi, sementara kerusakan lingkungan ditanggung masyarakat. Tapi anehnya, Pemda kok terkesan merestui. Buktinya DLH adem-adem saja,” katanya.
Dirinya juga mendesak instansi terkait untuk menghentikan sementara pembayaran termin proyek yang tak dapat buktikan keabsahan sumber material.
“Tindak tegas pemasok maupun kontraktor yang terbukti melanggar. Pembangunan tidak boleh dibangun di atas pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan. Material Golongan C bukan barang bebas diambil ada aturannya dan harus dihormati semua pihak,” tutup Anas.
Redaksi























