Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Daerah

PN Unaaha Nyatakan Mesin Crusher Sah Milik Ruksamin

badge-check

PN Unaaha Nyatakan Mesin Crusher Sah Milik Ruksamin Perbesar

WANGGUDU – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha mengabulkan sebagian gugatan perdata Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng., dalam perkara Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unh melawan Jalil, S.Hut.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (22/10/2026), sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Unaaha.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan satu unit mesin crusher beserta mesin dan peralatan pendukungnya merupakan sah milik H. Ruksamin.

Majelis hakim juga menyatakan tindakan tergugat, Jalil, yang mengakui atau mengklaim objek sengketa tersebut sebagai miliknya merupakan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, majelis hakim menolak eksepsi tergugat dan menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp13.292.000.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum H. Ruksamin, Dedi Ferianto, S.H., menyampaikan apresiasi dan penghormatan terhadap putusan majelis hakim PN Unaaha.

Menurut Dedi, majelis hakim telah menjalankan prinsip imparsialitas dan fair trial dengan memeriksa serta memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Ia menilai putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terkait status kepemilikan mesin crusher beserta seluruh peralatan pendukungnya yang menjadi objek sengketa.

“Putusan ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan mesin crusher beserta peralatan pendukungnya yang menjadi objek sengketa. Putusan ini juga menjadi pijakan hukum bagi penyelesaian persoalan pidana yang sedang berjalan di lembaga hukum lainnya,” ujar Dedi.

Ia berharap putusan tersebut dapat memulihkan nama baik, harkat, dan martabat kliennya atas tuduhan dugaan tindak pidana pencurian yang selama ini dinilai telah merugikan.

Dedi menjelaskan, sejak proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan berlangsung, pihaknya telah menyampaikan kepada penyidik bahwa mesin crusher tersebut merupakan milik sah H. Ruksamin.

Bahkan, sebelum penetapan tersangka, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penyidikan. Langkah itu dilakukan karena status kepemilikan objek yang menjadi barang bukti utama dalam perkara pidana tersebut masih dalam proses pengujian melalui gugatan perdata di PN Unaaha.

Namun, menurut Dedi, permohonan tersebut tidak diindahkan penyidik. H. Ruksamin kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan tertanggal 30 Juli 2026, meskipun proses pemeriksaan kepemilikan objek sengketa di pengadilan perdata masih berlangsung.

Tim kuasa hukum menilai langkah penyidik tersebut perlu dievaluasi. Mereka merujuk Pasal 235 ayat (3) KUHAP yang mengatur bahwa alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.

“Dengan adanya putusan PN Unaaha yang menyatakan mesin crusher tersebut sah milik klien kami, hal ini semakin memperjelas status kepemilikan objek sengketa. Kami sangat menyayangkan penetapan tersangka terhadap klien kami atas dugaan pencurian barang yang berdasarkan putusan perdata merupakan miliknya sendiri,” tegas Dedi.

Atas putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum H. Ruksamin mengaku telah mengajukan permohonan resmi kepada Kapolda Sulawesi Tenggara melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra pada 26 Oktober 2026.

Dalam permohonan itu, mereka meminta agar penyidikan perkara dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut tim kuasa hukum, putusan perdata tersebut menjadi dasar untuk meminta evaluasi terhadap kecukupan alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka. Mereka berpendapat bahwa syarat minimal dua alat bukti yang cukup perlu ditinjau kembali setelah adanya putusan pengadilan mengenai kepemilikan objek sengketa.

Tim kuasa hukum juga mendasarkan permohonan SP3 tersebut pada Pasal 24 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, yang mengatur penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup alat bukti atau peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut permohonan tersebut kepada penyidik Polda Sultra sesuai tugas dan kewenangannya.

“Prinsipnya, sekarang kita menunggu tindakan hukum selanjutnya yang akan diambil penyidik Polda Sultra terhadap putusan PN Unaaha dan surat permohonan SP3 yang telah kami ajukan. Semua kita serahkan dan percayakan kepada penyidik sesuai tugas dan kewenangannya,” kata Dedi.

Ia menambahkan, pihaknya berharap permohonan SP3 tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif dengan mempertimbangkan putusan pengadilan perdata dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika sebelumnya permohonan penangguhan penyidikan yang kami ajukan sebelum penetapan tersangka tidak diindahkan, sekarang kita menunggu bagaimana permohonan SP3 ini akan disikapi. Kita tunggu proses selanjutnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Forkam HL Sultra Dorong Raperda Pemberdayaan Pengusaha Lokal Konawe Utara di Sektor Tambang

6 Okt 2026 - 13:48 WIB

Forkam HL Sultra Dorong Raperda Pemberdayaan Pengusaha Lokal Konawe Utara di Sektor Tambang

Forkam HL Sultra Serahkan Laporan Dugaan Pengaturan Tender 12 Proyek di Konut ke KPK

3 Okt 2026 - 19:30 WIB

Forkam HL Sultra Serahkan Laporan Dugaan Pengaturan Tender 12 Proyek di Konut ke KPK

Dugaan Pengaturan Penawaran 12 Paket Proyek di Konut Hingga Indikasi Keterlibatan Oknum LPSE Mencuat

2 Okt 2026 - 11:36 WIB

Dugaan Pengaturan Penawaran 12 Paket Proyek di Konut Hingga Indikasi Keterlibatan Oknum LPSE Mencuat

Wakil Bupati Konut Soroti Dua Desa Belum Terjangkau PLN

1 Okt 2026 - 17:56 WIB

Wakil Bupati Konut Soroti Dua Desa Belum Terjangkau PLN

Forkam HL Sultra Desak Kontraktor Proyek APBD Utamakan Tenaga Kerja Lokal

30 Sep 2026 - 13:11 WIB

Forkam HL Sultra Desak Kontraktor Proyek APBD Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Trending di Daerah