WANGGUDU — Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forkam HL Sultra), menyoroti pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Konawe Utara yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2026.
Berdasarkan dokumen yang menjadi rujukan Forkam HL Sultra, anggaran pembangunan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Konawe Utara mencapai Rp208.125.684.000 yang terbagi dalam 31 paket pekerjaan.

Nilai tersebut mencakup pembangunan gedung dan perkantoran, jalan, drainase, trotoar, hingga pagar dan penataan lingkungan.

Untuk itu, Ketua Harian Forkam HL Sultra, Iqbal mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan penggunaan material pada proyek pembangunan benar-benar yang berkualitas dan bukan asal jadi.
“APH jangan diam dan terkesan tutup mata atas semua ini. Rp208 Miliar itu adalah uang rakyat dan harus di awasi pembangunannya, utamanya penggunaan bahan material golongan C nya. Kami harap bangunannya tidak hanya menggugurkan sebuah kewajiban saja,” kata Iqbal, Rabu (9/9/2026).
CBD Konasara Jadi Sorotan
Salah satu proyek yang menjadi perhatian Forkam HL Sultra, lanjut Iqbal adalah pembangunan kawasan Central Business District (CBD) Konasara yang mulai dikerjakan sejak 2024 dan ditargetkan selesai pada 2026.
Berdasarkan pemantauan dan dokumentasi lapangan yang disampaikan Forkam HL Sultra, ditemukan sejumlah kondisi fisik yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan teknis lebih lanjut.
Diantaranya, lantai yang mengalami pengangkatan, retakan dan pecah pada sejumlah bagian, retakan pada dinding, serta permukaan beton yang terlihat berpori.
“Kami menduga kondisi tersebut berkaitan dengan kualitas pekerjaan maupun material yang digunakan. Namun, penyebab pasti kerusakan tersebut menurut kami perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh tenaga ahli independen,” ujarnya.
Selain persoalan kualitas konstruksi, Iqbal juga mempertanyakan dugaan penggunaan material berupa pasir yang sumbernya diduga belum memiliki perizinan sebagaimana dipersyaratkan.
“Temuan di lapangan harus diuji secara teknis dan administratif. Jangan langsung menyimpulkan penyebab kerusakan sebelum ada pemeriksaan ahli dan verifikasi terhadap dokumen sumber material,” beberapa Iqbal.
Soroti Pengawasan Proyek
Iqbal menilai, kondisi tersebut menjadi alasan bagi pemerintah daerah dan aparat pengawasan untuk melakukan pemeriksaan lebih menyeluruh terhadap proyek-proyek yang menggunakan anggaran daerah.
Menurut Iqbal, pemeriksaan tidak semestinya hanya dilakukan terhadap satu proyek, tetapi juga terhadap proyek lainnya, terutama yang memiliki nilai kontrak besar.
Pemeriksaan tersebut dapat mencakup kesesuaian material dengan spesifikasi teknis, dokumen asal-usul material, hasil pengujian laboratorium, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran berdasarkan progres pekerjaan.
“Dugaan penggunaan material galian yang tidak memiliki dokumen perizinan. Makanya kami meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap legalitas sumber material, termasuk apabila terdapat dugaan pengambilan pasir dari wilayah tertentu,” katanya.
Minta Aparat dan Inspektorat Turun Tangan
Iqbal menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait. Pertama, kepada Polres Konawe Utara, diminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan pada pembangunan CBD Konasara, termasuk melakukan verifikasi terhadap legalitas sumber material dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kami mendesak pemeriksaan teknis melibatkan ahli konstruksi independen agar penyebab kerusakan dan potensi kerugian dapat dihitung secara objektif,” tegas Iqbal.
Selain itu, Iqbal juga mendesak, Inspektorat dan Dinas PUPR Konawe Utara melakukan audit teknis dan administratif terhadap proyek-proyek yang masuk dalam paket pembangunan tahun anggaran 2026.
“Audit perlu dilakukan guna memastikan bahwa material yang digunakan memiliki dokumen sumber yang sah serta memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak,” ucap Iqbal.
“Pemerintah Daerah Konawe Utara wajib memperkuat pengawasan sejak tahap pengadaan material hingga pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran,” sambungnya.
Masih kata Iqbal, Forkam HL Sultra juga mendesak agar setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.
“Anggaran lebih dari Rp208 miliar merupakan nilai yang besar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika ditemukan material yang tidak memenuhi ketentuan atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, harus ada tindakan sesuai aturan,” cetusnya.
Iqbal menambahkan, kondisi fisik pada CBD Konasara perlu menjadi perhatian karena kawasan tersebut merupakan salah satu bagian penting dari pembangunan pusat pemerintahan dan kawasan perkotaan Konawe Utara.
“Kami berharap pemerintah daerah tidak hanya melakukan perbaikan terhadap kerusakan yang terlihat, tetapi juga memastikan penyebabnya diketahui dan tidak terulang pada proyek pembangunan lainnya,” harap Iqbal.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berupa mengkonfirmasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Konawe Utara.
Redaksi


























