Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukum

Aliansi Mahasiswa Desak Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Segera Diusut, Polres Konawe Utara Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka

badge-check

Aliansi Mahasiswa Desak Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Segera Diusut, Polres Konawe Utara Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Perbesar

WANGGUDU — Organisasi pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam IPPMAKA, HIPPMAKO, serta HIPPMAKA ANOA menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) dan markas Kepolisian Resort Konawe Utara, Senin (28/9/2026).

Sekitar 30 orang massa aksi dipimpin Jenderal Lapangan Ahmad Reval bersama Saskia dan Mudis menuntut penanganan dugaan kasus kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Konawe Utara.

Di Kantor Dinas PPA, massa menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya mendesak adanya pendampingan psikologis dan pemulihan trauma secara intensif serta berkelanjutan bagi korban dan keluarganya.

Massa juga meminta Dinas PPA memastikan tersedianya bantuan hukum secara cuma-cuma, jaminan keamanan, kerahasiaan identitas, serta perlindungan fisik dan mental bagi korban dari berbagai bentuk ancaman maupun intimidasi.

Selain itu, mereka mendesak pemerintah daerah meningkatkan langkah konkret dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak melalui sosialisasi dan edukasi mengenai perlindungan anak hingga tingkat desa dan kecamatan.

Sekitar pukul 11.00 WITA, massa diterima langsung Kepala Dinas PPA Konawe Utara, Sarlina Abuhaera untuk melakukan audiensi.

Dihadapan massa aksi, Dinas PPA menjelaskan bahwa pendampingan psikologis dan pemulihan trauma terhadap korban telah dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan tenaga psikolog maupun pendamping profesional.

Terkait pendampingan hukum dan perlindungan korban, Dinas PPA menyatakan terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum (APH) guna memastikan hak-hak korban, menjaga kerahasiaan identitas, serta memberikan perlindungan dari ancaman maupun intimidasi.

Dinas PPA juga menyampaikan bahwa upaya pencegahan kekerasan terhadap anak akan terus ditingkatkan melalui sosialisasi dan edukasi di tingkat desa dan kecamatan, termasuk mengenai perlindungan anak serta mekanisme pelaporan.

Usai menyampaikan aspirasi di Kantor Dinas PPA, massa kemudian bergeser menuju Markas Polres Konawe Utara dan tiba sekitar pukul 12.52 WITA.

Di depan Mako Polres Konawe Utara, massa kembali menyampaikan sejumlah tuntutan terkait proses penanganan perkara dugaan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak.

Mereka mendesak Kapolres Konawe Utara bersama Satuan Reserse Kriminal, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

Massa juga mendesak kepolisian segera melakukan langkah hukum terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, mereka meminta penyidik menerapkan ketentuan hukum yang relevan serta memberikan informasi mengenai perkembangan proses penyidikan kepada keluarga korban dan pendamping hukum melalui mekanisme yang berlaku.

Sekitar pukul 13.30 WITA, massa diterima Kasat Reskrim Polres Konawe Utara untuk mendapatkan penjelasan mengenai tuntutan yang disampaikan.

Namun, penjelasan tersebut belum diterima oleh massa aksi sehingga mereka kembali menyampaikan orasi secara bergantian di halaman Mapolres Konawe Utara.

Kapolres Konawe Utara AKBP Dr. Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., kemudian turun langsung menemui massa dan memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara.

Kapolres menyampaikan bahwa Polres Konawe Utara telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pada Rabu, 30 September 2026.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Konawe Utara bersikap netral dan objektif serta tidak memihak kepada pihak mana pun dalam proses penanganan perkara tersebut.

Kapolres mengimbau massa aksi dan masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian hingga proses penyidikan selesai dan perkara dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah mendapatkan penjelasan langsung dari Kapolres Konawe Utara, massa kemudian membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 14.40 WITA. Seluruh rangkaian aksi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Aksi tersebut menjadi bentuk perhatian kalangan pemuda dan mahasiswa terhadap proses penanganan perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak. Aspirasi disampaikan langsung kepada Dinas PPA dan Polres Konawe Utara sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan dan pemeriksaan terhadap tersangka telah dijadwalkan pada Rabu, 30 September 2026.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polwan Ditlantas Polda Sultra Gencarkan Imbauan Tertib Berlalu Lintas Melalui Public Address

16 Sep 2026 - 13:03 WIB

Polwan Ditlantas Polda Sultra Gencarkan Imbauan Tertib Berlalu Lintas Melalui Public Address

Delapan Titik di Kota Kendari Sasaran Operasi Kepatuhan Pajak 

10 Sep 2026 - 16:25 WIB

Delapan Titik di Kota Kendari Sasaran Operasi Kepatuhan Pajak 

Dirlantas Polda Sultra Pimpin Apel Fungsi, Perkuat Kesiapsiagaan dan Profesionalisme Personel

9 Sep 2026 - 18:34 WIB

Dirlantas Polda Sultra Pimpin Apel Fungsi, Perkuat Kesiapsiagaan dan Profesionalisme Personel

Patroli Malam Minggu, Ditlantas Polda Sultra Jaga Kamseltibcarlantas di Seputaran Kota Kendari

6 Sep 2026 - 05:33 WIB

Patroli Malam Minggu, Ditlantas Polda Sultra Jaga Kamseltibcarlantas di Seputaran Kota Kendari

Ditlantas Polda Sultra Hadirkan Informasi Terkini Situasi Lalu Lintas Kota Kendari

5 Sep 2026 - 18:32 WIB

Ditlantas Polda Sultra Hadirkan Informasi Terkini Situasi Lalu Lintas Kota Kendari
Trending di Hukum