WANGGUDU – Rupanya sikap welcome Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terhadap investor yang ingin berinvestasi di Bumi Oheo tidak dibarengi dengan kepatuhan terhadap mekanisme yang ada.
Sikap acuh dan bandel tersebut salah satunya diutarakan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Transmigrasi dan Tenagakerja (Distransnaker) Konawe Utara, Akriman.

Kata dia, setiap perusahaan berkewajiban menyerahkan dokumen peraturan perusahaannya di meja Distransnaker Konawe Utara sebagai bagian dari mekanisme perekrutan karyawan.
“Peraturan perusahaan harusnya dokumennya diserahkan juga ke Distransnaker Konut, tapi buktinya hingga saat ini masih banyak yang enggan menyerahkannya. Kalau bukan bandel apa lagi,” ungkap Akriman, saat dikonfirmasi Jumat malam (4/9/2026).
Perusahaan yang enggan menyerahkan peraturan perusahaan, lanjut Akriman, wajib dipertanyakan sistem perekrutan karyawannya apakah sudah sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai atau tidak.
“Artinya perusahaan itu punya kewajiban, mulai dari gaji karyawan, waktu kerja dan lembur, hak istirahat atau cuti, kompensasi, dan masih banyak lainnya,” bebernya.
Akriman sangat menyayangkan sikap acuh perusahaan akan hal tersebut. Padahal dalam pelaksanaan di lapangan, Distransnaker Konut menerima laporan adanya perselisihan antara karyawan dan perusahaan.
Redaksi
















