WANGGUDU – Sebuah kontraktor pertambangan biji nikel di Blok Mandiodo Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga memberikan gaji pokok karyawannya dibawah dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang besarannya Rp.3.510.520.
Meski Pemkab Konawe Utara telah menetapkan standar pengupahan karyawan yang wajib dijalankan oleh seluruh perusahaan, namun ada saja perusahaan yang berani melanggar ketetapan tersebut.

Dugaan tersebut datang dari salah satu perusahaan kontraktor pertambangan biji nikel di Blok Mandiodo. Perusahaan tersebut diduga kuat memberikan upah gaji pokok sebesar Rp3,2 juta.
Miris, ditengah Konawe Utara yang kaya akan sumber daya alam, ada saja perusahaan yang terindikasi tidak memanusiakan karyawannya.
Kondisi tersebut membuat Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Transmigrasi dan Tenagakerja (Distransnaker) Konawe Utara, Akriman meradang.
Akriman mengatakan, perusahaan yang sedang berinvestasi di Konawe Utara wajib mematuhi aturan pengupahan yang ada.
“UMK kita Rp.3.510.520. Perusahaan tidak bisa memberikan gaji pokok karyawannya turun dari angka tersebut. Jelas itu,” cetus Akriman dengan nada geram, Jumat malam (4/9/2026).
Dirinya sangat murka, tak kala mendengar informasi adanya salah perusahaan kontraktor biji nikel di Blok Mandiodo memberikan gaji pokok karyawannya sebesar Rp3,2 juta.
“Tidak bisa mereka bayar diangka Rp3,2 juta. Temuan itu, kalau itu sampai terjadi kami akan panggil pihak perusahaan. Kalau ada perusahaan yang menurunkan itu adalah temuan. Angka UMK kita itu adalah angka yang ditandatangani oleh Bupati. Jika terjadi maka itu salah satu bukti mbalelonya sebuah perusahaan,” ujarnya.
Redaksi
















